[lihat.co.id] - Kini pernikahan campuran semakin banyak di Indonesia. Apakah Anda salah satu wanita Indonesia yang sedang menjalin hubungan serius dengan pria asing? Jika iya, sebaiknya perhatikan tujuh hal berikut ini sebagai gambaran agar tidak menjadi masalah yang ke depannya
Seperti dilansir wolipop
1. Status
[lihat.co.id] - Sebelum menikah, Anda harus kroscek status pasangan. Menurut Itha Saleem, ketua Srikandi (organisasi para istri pria asing), jika sudah pernah menikah minta bukti cerai agar tidak menjadi masalah nantinya. Ade Novita, SH, selaku pengacara, mengatakan biasanya KUA atau catatan sipil juga meminta keterangan mengenai statusnya. "Harus ada surat dari sana yang menunjukkan bahwa mereka single atau bagaimana, KUA atau catatan sipil biasanya minta keterangan itu," jelas Ade
2. Pekerjaan
[lihat.co.id] - Pekerjaan memang perlu dipertimbangkan. Beberapa pria asing bekerja berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Hal itu tentu dapat menjadi masalah jika belum dipikirkan matang-matang sebelumnya. Ade menyarankan agar Anda sebaiknya membuat perjanjian pranikah agar tetap terlindungi secara hukum. Jadi jika terjadi sesuatu dengan pernikahan kalian, hak dan kewajiban Anda tentu sudah jelas diatur dalam perjanjian tersebut.
3. Tempat Tinggal
[lihat.co.id] - Ini juga perlu menjadi pertimbangan sebelum menikah, terutama ketika Anda dan pasangan sedang berada di puncak karier. Seperti Putri Indonesia 2003, Dian Krishna, yang menikah dengan pria kebangsaan Malaysia dan meninggalkan pekerjaan ketika sedang berada di puncak karier. Hal ini perlu dipikirkan matang-matang agar tidak menimbulkan perdebatan kembali setelah berumah tangga.
4. Kewarganegaraan
[lihat.co.id] - Kewarganegaraan penting dipikirkan sejak awal, apa Anda yang akan ikut suami atau sebaliknya? Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan setelah berumah tangga.
Ade juga menyarankan jangan sampai lupa lapor dengan perubahan kitas menjadi kitap.
Yakinkan kembali diri sendiri apa memang tidak masalah hidup di negeri orang. "Beberapa orang berpikir enak punya suami orang bule, padahal nggak kayak gitu ya,
soalnya kalau kita tinggal di sana apa-apa harus sendiri," tambah Itha yang telah 16 tahun menikah dengan pria asal Inggris, Saleem Mohammed itu.
5. Anak
[lihat.co.id] - Ade yang juga merupakan salah satu pendiri situs pranikah itu menguraikan bahwa banyak perihal yang penting dipertimbangkan secara matang sebelum menikah, tak terkecuali anak. Belum lagi jika terjadi sesuatu dengan pernikahan Anda. "Tentang kewarganegaraan anaknya, tinggal di mana, keyakinan anak ke depannya," urai wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
6. Harta
6. Harta
[lihat.co.id] - Ade menjelaskan, kepemilikan harta juga harus diperhatikan karena menurut hukum agraria Indonesia, warga negara asing tidak bisa memiliki aset. Untuk itu perlu membuat prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah. "Kalau menikah dengan pria asing tanpa prenup dia nggak bisa beli aset karena dianggap asing semua, kalau punya prenup maka istrinya bisa membeli aset," ujar wanita yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu.
7. Minta Uang
[lihat.co.id] - Itha menuturkan, banyak wanita yang terjebak saat berkenalan dengan pria asing melalui internet. Setelah lama menjalin hubungan jarak jauh dan dia meminta Anda mengirimkan sejumlah uang sebaiknya tidak diteruskan karena itu penipuan. "Kenalan sama cowok melalui internet lalu cowoknya bilang mau ke Indonesia tapi uangnya ketahan, banyak kejadian seperti itu dan itu scam. Kalau cowok sudah mulai minta diongkosin, no way," tandasnya
25 May, 2013
-
Source: http://www.lihat.co.id/2013/05/7-hal-yang-perlu-diperhatikan-sebelum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar